DPR Tanyakan Surat Pernyataan Korban Ledakan Gas
Dalam pertemuan tim panja dengan Wakapolda Jabar, Direktur Umum Pertamina serta Ketua Satgas penanganan ledakan 3kg, di Bandung, Sabtu (4/9/2010), tim panja mengetahui adanya surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh para korban ledakan gas. karena itu, Tim panja mempertanyakan alasannya.
Menurut anggota Komisi VII Iqbal Alan Abdullah (Fraksi Hanura) penandatanganan itu agak ganjal, terlebih ganti ruginya sendiri sangat kecil. Selain itu, Iqbal juga mempertanyakan besaran biaya operasional yang dikeluarkan dalam menangani kasus tersebut.
“Kenapa mereka diminta menandatangani surat pernyataan itu, padahal mereka mendapatkan ganti rugi yang tak seberapa dibanding kehilangan nyawa, psikologis, dan penderitaan yang dialami,” tanya Iqbal
Surat pernyataan itu sendiri merupakan suatu kesepakatan yang dibuat pihak pertamina, yang menyatakan bahwa setelah mendapatkan ganti rugi sebesar Rp.25juta bagi korban meninggal, pihak korban tidak akan menuntut dikemudian hari.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Umum PT. Pertamina Waluyo mengatakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para korban ledakan gas, Waluyo mengatakan hanya semata-mata dimaksudkan untuk meminimalisasi resiko.
“Sebagai perusahaan BUMN, kami hanya berusaha membatasi supaya tidak ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan keadaan,” terang Waluyo (sw)